27 January 2015

  |  9 comments  |  

Cara mendirikan Usaha Penerbitan




Cara Praktis Mendirikan Usaha Penerbitan Buku 

  • Buat nama penerbit; yang simpel, praktis dan mudah dihafal!
  • Buat stempel; gak usah mahal-mahal cukup 20/30ribu dah dapat stempel bagus.
  • Buat kop surat; cukup diprint pake’ komputer sesuai kebutuhan.
  • Tentukan alamat dan nomor telpon untuk urusan surat menyurat dan komunikasi.



Nah sekarang Anda punya usaha penerbitan, mudah kan? Supaya usaha ini tetap hidup maka Anda perlu punya produk yaitu buku yang akan dipasarkan. Caranya ……. ?
  • Buat/cari naskah yang layak jual. 
  • Tentukan ukuran buku yang akan diterbitkan. 
  • Susun naskah sesuai ukuran buku; urusan ini dapat diserahkan ke jasa layout jika Anda tidak bisa menyusunnya sendiri. 
  • Buat Cover yang bagus dan menarik, urusan ini dapat diserahkan ke jasa design grafis. 
  • Jika buku sudah selesai dilayout, mintalah ISBN ke perpus nasional di jakarta, biaya ISBN 25ribu perjudul. 
Nah, sekarang Anda sudah punya produk siap terbit, tinggal dicetak di percetakan : Biar gampang, bawa file buku Anda yang telah diburn di CD ke percetakan untuk dicetak sejumlah yang Anda inginkan. ……………….SELESAI…………….. 

cara mendirikan usaha penerbitan
Cara mendirikan usaha penerbitan
Sekarang dirumah bertumpuk ratusan bahkan ribuan eksemplar buku karya Anda yang siap dipasarkan. Untuk pemasaran, Anda tidak perlu mendatangi toko buku satu persatu menawarkan buku Anda (sudah capek, belum tentu diterima). Cukup hubungi distributor buku, ajukan penawaran kerjasama, jika deal, dalam waktu seminggu buku Anda sudah tersebar di toko buku seluruh Indonesia. SELESAI, Sekarang, tiap bulan distributor akan mentransfer hasil penjualan buku ke rekening Anda, ENAAAAK KAN? 

Biar tambah penasaran baca nih saya kasih rahasianya : 
  • Biasanya harga jual buku adalah 4 atau 5 bahkan 6 kali harga produksi (terserah Anda), jika buku dijual Rp. 20.000,- berarti biaya cetaknya kurang lebih Rp. 4.000 - Berarti untungnya 16.000/buku ? - Ya enggak lah, kan harus bagi-bagi sama distributor dan toko buku! 
  • Biasanya distributor minta diskon 50-55% dari harga jual. Jadi bagian penerbit ya cuma 45-50% tergantung waktu nego sama distributornya. - Misal diskon u distributor 55% maka dari modal 4.000, buku dijual 20.000, bag. Penerbit Rp. 9.000 (45%) untungnya Rp. 5.000/buku 
  • Bukunya difa press yang judulnya “Kiat khusyu’ Shalat Tahajud” ukuran ¼ folio tebal 80 hal, biaya cetaknya 2.000/buku dijual 11.000/buku sudah dicetak 15.000 eksemplar. - Untungnya berapa ya? - Ya hitung sendiri, yang pasti banyak (alhamdulillah) 
Pastinya Anda punya segudang pertanyaan dari penjelasan singkat diatas. SAYA TUNGGU PERTANYAAN ANDA. Ingat JIKA TIDAK MENCOBA maka MUSTAHIL ANDA PUNYA USAHA PENERBITAN. Dihalalkan menyebarluaskan info ini ke temen-temen muslim lainnya tanpa menambah dan mengurangi sedikitpun. 
Copyright Fajar Abdillah M e-mail : difamedia@yahoo.co.id

9 comments:

  1. Bu Difa, untuk urusan legal formal suatu usaha penerbitan bagaimana? terima kasih

    ReplyDelete
  2. saya ingin mencobanya..?? kalau buku tidak dengan ISBN itu tetap diakui kan meskipun lingkup lokal???

    ilmipenulis.wordpress.com

    ReplyDelete
  3. Makasih ilmunya. Pengen usaha tapi terbentur dana.
    wah tetap semangat nih...yakin bisa.

    ReplyDelete
  4. Terima kasih Bu, atas penjelasannya, aq jadi lebih termotivasi utk membentuk usaha pnerbitan....

    ReplyDelete
  5. selamat pagi,,,saya ingin bertanya,apabila saya ingin menerbitkan buku karya orang lain, bagaimana prosesnya?apakah saya harus izin terlebih dahulu dengan penulis buku tsb atau bagaimana ?terima kasih

    ReplyDelete
  6. Informasi yang sangat berguna! Semoga bisa menjadi inspirasi bagi kawan-kawan semua!

    ReplyDelete
  7. bagaimana dengan ihwal perizinan, syarat mendapat ISBN kan harus ada ijin usaha?

    ReplyDelete
  8. Trims infona. Saat ini untuk kebutuhan Remunerasi, sebuah institusi mengharuskan kpd penulis buku, bhw bk yg diakui oleh institusi tsb penerbitnya hrs anggota IKAPI. Bgm jk sebuah penerbit ingin mnjdi anggota IKAPI??

    ReplyDelete