01 July 2009

  |  

Perlukah Badan Usaha dalam bisnis Penerbitan


Buat yang baru terjun atau ingin mulai bisnis penerbitan khususnya yang self publishing pasti sering bertanya "apakah perlu memiliki badan usaha seperti CV atau PT?", nah kalau seperti itu maka jawabannya relatif, bisa ya dan bisa tidak sesuai dengan keperluan dan kepentingan.

Kalau memang usaha penerbitan sudah berjalan dengan baik maka sebagai warga negara yang baik tentu dianjurkan membentuk badan usaha untuk melindungi usahanya.  Tapi jika usaha belum berjalan dengan baik apalagi modal masih sangat terbatas maka memulai bisnis penerbitan tanpa badan usahapun masih bisa berjalan.

Realitanya adalah, bisnis penerbitan Anda bisa berjalan meski tanpa badan usaha atau legalitas perusahaan.
  • Permohonan ISBN hanya butuh Nama penerbit dan stempel saja
  • Mengajukan ke Distributor juga tidak butuh legalitas perusahaan, hanya stempel dan faktur saja
  • Toko buku juga tidak akan menanyakan legalitas perusahaan Anda, apalagi jika didistribusikan lewat distributor buku

Lalu fungsi dan manfaat badan usaha dalam bisnis penerbitan sebagai apa? kalau fungsi atau manfaat secara langsung tidak ada kecuali bisnis Anda menjadi legal atau resmi diakui pemerintah. Namun dengan memiliki legalitas usaha seperti CV atau PT maka ada keuntungan lain yang mengiringi seperti :
    Perlukah Badan Usaha untuk bisnis penerbitan
  • Anda bisa meminjam dana ke Bank sebagai tambahan modal (harus ada agunan)
  • Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan modal dari BUMN (tanpa agunan)
  • Anda bisa membuka peluang kerjasama dengan investor
  • dan masih banyak lagi
Tapi perlu diingat bahwa selain mendapat keuntungan diatas ada satu kewajiban yang harus Anda lakukan setelah memiliki legalitas usaha yaitu membuat laporan dan membayar pajak secara rutin ke pemerintah.

Pengalaman pribadi : Saya membuat badan usaha berupa CV setelah usaha penerbitan berjalan selama 5 tahun

Nah, sekarang pilihan ada di tangan Anda apakah akan memulai bisnis penerbitan ini tanpa legalitas usaha atau dengan legalitas usaha berikut dengan konsekwensi membuat laporan dan membayar pajak. Namun sebagai warga negara yang baik tentu memiliki legalitas usaha adalah pilihan terbaik.